ads

Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style8[OneLeft]

Style8[OneRight]

Style4

Style5

Style9[OneLeft]

Style9[OneRight]

Style10[OneLeft]

Style10[OneRight]

Style11

Style12

ps Ilustrasi

LHOKSEUMAWE – Rental Playstation di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe didatangi oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lhokseumawe untuk melakukan pengecekan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelajar yang sedang bermain playstation pada jam sekolah di Desa Uteun Bayi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Sejumlah anggota Satpol PP dikerahkan ke lokasi, di lokasi petugas menangkap 3 orang pelajar SMP dan 3 orang pelajar SMK. Dengan didapatnya enam orang pelajar yang sedang bermain playstation pada jam sekolah maka petugas mengambil tindakan untuk menyengel rental playstation tersebut karena telah mengizinkan pelajar bermain pada jam sekolah,Selasa (17/11). Petugas satpol PP menyita sejumlah barang bukti yaitu 5 televisi dan sejumlah alat bermain playstation

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi menyebutkan, “setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, kami melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati 6 orang pelajar sedang bermain playstation, setelah itu kami memeriksa pemilik playstation tersebut ternyata pemilik tidak bisa menunjukkan izin usahanya. Jadi didasari tidak ada izin tempat usaha, berarti pemilik tempat tersebut telah melanggar dua aturan, sehingga tempatnya kita segel dan seluruh alat untuk bermain playstation kita sita,” kata Irsyadi.

Irsyadi menyampaikan, pemilik playstation tersebut telah melanggar Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2012 tentang izin gangguan dan Intruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2014 tentang penertiban cafe dan layanan internet. “Pada poin empat intruksi gubernur disebutkan, setiap kafe dan layanan internet dilarang memberi layanan kepada siswa sekolah pada waktu jam sekolah,” ungkap Irsyadi.

Irsyadi menambahkan, Pemilik usaha rental playstation itu pun dipanggil ke kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk dimintai keterangan. Khusus untuk enam pelajar akan dipanggil orang tua dan pihak sekolah. Membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. “Setelah itu baru kita kembalikan pada pihak sekolah dan orang tua untuk pembinaan lebih lanjut,” demikian jelas Irsyadi.(mu)

About Author sohibcagok

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Newer Post
»
Previous
This is the last post.

No comments:

Post a Comment


Top